Peras Anggota DPRD Sumut di Medsos, 3 Polisi Gadungan Diciduk

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 06 Agustus 2020 | 08:34 WIB
Peras Anggota DPRD Sumut di Medsos, 3 Polisi Gadungan Diciduk
Ilustrasi penangkapan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap tiga orang pria terduga pelaku penipuan, pemerasan, dan penyebaran konten yang mengandung pornografi ke media sosial. Tiga orang yang ditangkap berinisial JN alias Abang, PB, dan RA.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban yang juga seorang anggota DPRD Sumut berinisial S.

“Ketiganya ditangkap di kawasan Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” kata Nainggolan seperti dikutip dari kabarmedan.com - jaringan Suara.com, Rabu (5/8/2020).

Nainggolan menuturkan, dalam laporannya korban mengaku telah ditipu dan diperas melalui media sosial dengan akun seorang anggota Polri bernama AKBP Eligius Fernatubun.

Baca Juga: Bukalapak Sesali Kasus Penipuan yang Menimpa Tessa Kaunang

“Dari laporan korban, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan dan ternyata akun media sosial tersebut bodong (tidak benar),” ujarnya.

Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban.

“Petugas menyita barang bukti HP yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.

Kekinian ketiga pelaku telah ditahan di Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

“Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Inul Daratista Ungkap Foto Perempuan Pencatut Namanya untuk Penipuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI