Suara.com - Aksi mogok kerja dilakukan sejumlah perawat pasien Covid-19 yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda, Nagan Raya, Provinsi Aceh pada Rabu (5/8/2020).
Mogok kerja yang dilancarkan tersebut merupakan aksi menuntut kejelasan upah kerja. Lantaran aksi tersebut, perawat yang sedang bertugas meninggalkan pasien yang sedang dirawat di ruang isolasi di rumah sakit setempat.
Perawat tersebut bergabung melakukan protes dan memilih berkumpul di luar ruangan rumah sakit.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, Doni Asrin membantah adanya mogok kerja yang dilakukan oleh sejumlah perawat yang bertugas di ruang isolasi pasien Covid-19.
Baca Juga: Dua Desa di Nagan Raya Provinsi Aceh Lockdown
“Mereka bukan mogok, tapi mereka menanyakan tentang kejelasan honor mereka,” katanya.
Ia juga menjelaskan, terkait persoalan tersebut dirinya sudah memberikan penjelasan kepada sejumlah perawat yang bertugas menangani pasien Covid-19 dan akan duduk dengan para perawat, untuk menyelesaikan persoalan tersebut khususnya terhadap hak dan kewajiban perawat.
Namun, Doni membenarkan sejumlah perawat yang bertugas di ruang isolasi sempat keluar dari ruangan isolasi pasien Covid-19 saat melancarkan protes.
“Karna mereka tidak mendapatkan kejelasan yang akurat, mereka minta ketemu saya,” kata Doni Asrin menambahkan.
Ia juga membenarkan bahwa salah satu penyebab aksi protes yang dilakukan perawat tersebut terkait upah yang dituntut sebesar Rp7,5 juta per bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait upah/gaji perawat yang menangani pasien Covid-19.
Baca Juga: Cerita 20 Warga Nagan Raya Kena Corona Usai Mandikan Jasad Positif Covid-19
“Ya benar, tapi itukan ambang batas maksimal (upah Rp7,5 juta) dan disesuaikan lagi dengan kondisi jumlah kasus,” kata Doni kembali menjelaskan.