Jokowi Terbitkan Inpres untuk Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2020 | 22:11 WIB
Jokowi Terbitkan Inpres untuk Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Presiden Joko Widodo (tengah) berpidato di sela acara pemberian bantuan modal kerja kepada pedagang kecil yang terdampak COVID-19 di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/7/2020). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing- masing daerah," bunyi Inpres tersebut.

Inpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI