KPK Cecar Eks Pejabat Kemensetneg Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Pesawat

Rabu, 05 Agustus 2020 | 22:43 WIB
KPK Cecar Eks Pejabat Kemensetneg Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Pesawat
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Karo Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Suharsono terkait sejumlah aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Suharsono diperiksa dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur PT DI Budi Santoso (BS).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan penerimaan sejumlah uang (kickback) terkait pengadaan pesawat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan tersangka asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pesawat PT DI, KPK Periksa Eks Pejabat Kemensetneg

Budi diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 300 miliar, setelah membuat kontrak bersama enam perusahaan.

Ternyata, kontrak tersebut hanya bersifat fiktif. Tanpa melakukan pekerjaan sekalipun.

PT DI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan pesawat milik BUMN.

KPK hingga kini terus menelisik adanya dugaan pihak -pihak yang terlibat, menerima sejumlah aliran uang dalam proyek fiktif itu.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pesawat, Eks Dirkeu PT DI Dicecar Terkait Mekanisme Anggaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI