Suara.com - Seorang ayah tiri bernama Usup ditangkap anggota Polres Musi Rawas karena memperkosa anaknya yang mengalami keterbelakangan mental inisial IO (16).
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, pria berusia 55 tahun itu, kini sudah ditahan di markas kantor polisi setempat.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti. Pelaku ditangkap karena memperkosa anak tirinya yang mengalami keterbelakangan mental,” ujar Efrannedy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (5/8/2020).
Berdasarkan pengakuan pelaku saat diamankan petugas, kejadian itu terjadi di rumahnya yang berada di kawasan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas pada Sabtu (1/8/2020).
Baca Juga: Cabuli ABG Keterbelakangan Mental hingga Hamil, Pria Ini Diciduk Polisi
Peristiwa itu bermula saat seorang saksi inisial MA (30) yang tak lain keluarga korban IO, melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari pelaku tersebut. Merasa ada yang aneh dan kerap curiga, saksi membuat lubang kecil di dinding kamar dalam rumah tersebut.
“Ketika korban dipanggil pelaku untuk masuk ke kamar itu, saksi ini melihat korban diperkosa oleh pelaku,” ucap dia.
Mengetahui hal itu, saksi ini spontan langsung pergi menuju rumah kepala desa setempat. Di sana, ia melaporkan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya sendiri.
“Dari laporan itu, akhirnya jajaran Polres Musi Rawas melakukan penangkapan hingga akhirnya pelaku dapat kita amankan dan langsung dilakukan proses penyidikan,” tutur dia.
Dalam kasus tersebut, Usup terancam dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Keji! 3 Satpam Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental Semalam Suntuk
Ayah bejat ini pun terancam hukuman paling lama selama 15 tahun penjara.