Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kardi tak penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (5/8/2020). Kardi sedianya akan diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi yang telah menjerat tersangka Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Selain Kardi, saksi dari unsur wiraswasta Aditya Irwantyanto dan Indra Hartanto juga tak penuhi panggilan lembaga antirasuah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ketiga saksi akan dijadwalkan ulang pada Jumat (7/8/2020) besok.
"Untuk ketiga saksi Kardi, SH, MH jadwal pemeriksaan minta direschedule," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
Baca Juga: KPK Diminta Jemput Bola Usut Pihak yang Bantu Selama Djoko Tjandra Buron
Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Kardi sebagai saksi.
Dalam pemeriksaanya penyidik menelisik dugaan sejumlah aset milik Istri Nurhadi, Tin Zuraidah berada di tangan Kardi.
Diketahui, KPK menemukan adanya aset Tin Zuraidah berada di tangan Kardi berupa mobil Pajero Sport.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka lain yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan salah satu pemberi suap Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Mertua dan menantu itu bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Baca Juga: KPK Eksekusi Eks Direktur Pemasaran PTPN III Kadek Kertha ke Lapas Surabaya
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu.
Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.
Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.
Kekinian, KPK juga masih memburu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto yang masih buron setelah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan menjadi pemberi suap kepada Nurhadi.
Sementara itu, KPK juga menelisik dugaan sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) yang pernah dibantu tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi dengan mendapatkan imbalan sejumlah uang.
Keterangan itu didapat penyidik KPK, setelah memeriksa saksi dari unsur swasta bernama Doddy Aryanto Supeno untuk tersangka Nurhadi, pada Rabu (5/8/2020).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan penanganan perkara yang diduga pengurusan perkara tersebut akan di bantu oleh TSK NHD dengan kesepakatan pemberian uang," kata Ali.
Sementara saksi ibu rumah tangga, Irawati dicecar penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait sejumlah aliran uang kepada Nurhadi.
"Irawati penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran uang kepada tersangka Nurhadi," ujar Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka lain yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan salah satu pemberi suap Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Mertua dan menantu itu bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.
Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang. Kekinian, KPK juga masih memburu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto yang masih buron setelah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan menjadi pemberi suap kepada Nurhadi.