Saksi PNS Kardi Diduga Kuasai Aset Istri Nurhadi Batal Diperiksa KPK

Rabu, 05 Agustus 2020 | 21:44 WIB
Saksi PNS Kardi Diduga Kuasai Aset Istri Nurhadi Batal Diperiksa KPK
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kardi tak penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (5/8/2020). Kardi sedianya akan diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi yang telah menjerat tersangka Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Selain Kardi, saksi dari unsur wiraswasta Aditya Irwantyanto dan Indra Hartanto juga tak penuhi panggilan lembaga antirasuah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ketiga saksi akan dijadwalkan ulang pada Jumat (7/8/2020) besok.

"Untuk ketiga saksi Kardi, SH, MH jadwal pemeriksaan minta direschedule," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: KPK Diminta Jemput Bola Usut Pihak yang Bantu Selama Djoko Tjandra Buron

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Kardi sebagai saksi.

Dalam pemeriksaanya penyidik menelisik dugaan sejumlah aset milik Istri Nurhadi, Tin Zuraidah berada di tangan Kardi.

Diketahui, KPK menemukan adanya aset Tin Zuraidah berada di tangan Kardi berupa mobil Pajero Sport.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka lain yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan salah satu pemberi suap Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Mertua dan menantu itu bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.

Baca Juga: KPK Eksekusi Eks Direktur Pemasaran PTPN III Kadek Kertha ke Lapas Surabaya

Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI