Anggota DPRD Tersangka Pengambil Paksa Mayat Covid Cuma Kena Wajib Lapor

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 05 Agustus 2020 | 21:37 WIB
Anggota DPRD Tersangka Pengambil Paksa Mayat Covid Cuma Kena Wajib Lapor
RSUD Daya Kota Makassar. [Terkini.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polrestabes Makassar sudah memeriksa Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso yang berstatus sebagai tersangka pada kasus pengambilan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di RSUD Daya Makassar.

Hanya saja, sampai saat ini legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut belum juga ditahan. Andi Hadi Ibrahim Baso hanya dikenakan wajib lapor.

"Kalau masalah penahanan di kasus RSUD Daya itu tidak ada yang dilakukan penahanan tapi prosesnya tetap jalan. Iya sementara ini wajib lapor. Intinya tinggal menunggu penelitian JPUnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu (5/8/2020).

Dalam penaganan kasus ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah eks Direktur RSUD Daya, Ardin Sani.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar yang Bawa Jenazah PDP Corona Tak Ditahan Polisi

Namun hasil dari pemeriksaan tersebut, kata Agus, Ardin dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pengambilan jenazah berstatus PDP di RSUD Daya, Makassar.

"Kalau Dirut (RSUD) Daya kita ambil keterangannya sebagai saksi saja. Dalam penyelidikan tindak pidananya itu tidak ada," jelas Agus.

Diberitakan sebelumnya, alasan belum dilakukan penahanan karena penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain untuk dicocokkan dengan keterangan Andi Hadi Ibrahim Baso.

Selain itu, pertimbangan lain belum dilakukan penahanan juga karena Andi Hadi Ibrahim Baso dinilai bersikap kooperatif.

"Selama proses penyelidikan sampai penyidikan yang bersangkutan sangat koperatif atau tidak mempersulit proses penyidikan, ujar Agus.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Tersangka Pengambilan Jenazah Covid-19 Belum Ditahan

Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah PDP di RSUD Makassar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.

Kedua tersangka masing-masing diketahui adalah anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso dan Nurahmat selaku penyedia mobil ambulans.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI