Suara.com - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyebut KPK tak perlu menunggu permintaan dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang dianggap membantu pelarian Djoko Tjandra.
"Itu, sepatutnya KPK masuk tanpa perlu dipersilakan tanpa perlu juga menunggu untuk dilimpahkan," kata Julius dalam diskusi bertema: "Pasca-penangkapan Djoko Tjandra: Apa Yang Harus Dilakukan", Rabu (5/8/2020).
Menurutnya, KPK tak dapat menerapkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terhadap orang-orang yang dianggap menghalami proses hukum atau obstruction of justice lantaran Djoko Tjandra sudah berstatus terpidana.
Meski begitu, kata Julius, KPK dapat menelisik melalui surat jalan palsu alias surat sakti hingga surat bebas Covid-19 milik Djoko Tjandra yang sempat digunakan untuk bisa masuk ke Indonesia.
Dia mengganggap tidak menutup kemungkinan ada praktik suap terkait kasus surat sakti yang telah menjerat Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka di Bareskrim Polri
"Dokumen negara yang begitu rahasia, begitu tinggi tensinya, saya pikir ini tidak mungkin dilakukan secara gratis," ujar Julius.
"Ini yang perlu digali lebih lanjut oleh KPK tanpa perlu menunggu pelimpahan, tanpa perlu menunggu pintu masuk obstruction of justice."
Seperti diketahui, buronan kakap Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap di malam takbiran Iduladha 1441 Hijriah.
Djoko Tjandra dibawa ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam.
Dia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo ke Indonesia.