Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana eks Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Kadek dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya.
Proses hukum I Kadek telah berkekuatan hukum atau inkrah.
I Kadek harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
"Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama terpidana I Kadek Kertha Laksana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Kembali Periksa Seorang PNS hingga Ibu Rumah Tangga
I Kadek dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III tahun 2019.
Selain pidana penjara, I Kadek juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Sebelum pelaksanaan eksekusi pidana badan, telah dilakukan pengembalian barang bukti kepada Terpidana karena menurut putusan Majelis Hakim tidak ada kaitannya dengan perkara," ujar Ali
Ali merinci sejumlah barang bukti, yang telah dikembalikan seperti satu buah dompet berwarna coklat yang berisi uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 100 lembar sejumlah 10.000 dolar AS dan uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 100 lembar sejumlah Rp 10 juta.
"Ada satu buah kartu ATM BNI Platinum Debit dengan nomor 5198931720123048, satu buah amplop berwarna putih berisi uang pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak 10 lembar sejumlah 10.000 dolar Singapura," ucap Ali.
Baca Juga: KPK Bantu Kejari Cilacap Tangkap Pencuri Uang Negara Capai Rp 4,3 Miliar