Suara.com - atuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial AO (36) yang ditemukkan tewas di Apartemen Margonda Residence V, Depok, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020) malam.
Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu berhasil ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Kota Depok Komisaris Wadi Sabani membenarkan kabar penangkapan tersebut.
Namun, Wadi enggan merinci terkait jumlah dan indentitas pelaku yang berhasil diamankan tersebut.
Baca Juga: Cewek Tewas Terikat di Ranjang Apartemen, Diduga Dipukul Palu
"Ditangkap di wilayah Bekasi Barat. Besok dirilis langsung oleh kapolres," kata Wadi saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
AO sebelumnya ditemukkan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban di Apartemen Margonda Residence V, Depok, Jawa Barat. Perempuan tersebut diduga menjadi korban pembunuhan.
Penemuan jenazah AO tersebut dilaporkan oleh pihak pengelola apartemen pada Selasa (4/8) sekitar pukul 20.00 WIB kepada Polres Kota Depok.
Atas laporan tersebut aparat kepolisian setempat mendatangi lokasi kejadian dan menemukan perempuan tersebut dalam kondisi tragis.
"Kondisi badan telungkup ke bawah di atas ranjang, dengan posisi kaki dan tangan terikat ke belakang. Kemudian juga terdapat luka di bagian kepala belakang dan kening korban, dan juga korban dalam keadaan mulutnya ditutup lakban," ungkap Wadi.
Baca Juga: Tewas Terikat di Ranjang Apartemen, Eks Suami Curiga AHO Dibunuh Sang Pacar
Sejauh ini, polisi masih menyelidiki motif dibalik dugaan pembunuhan tersebut. Kekinian, pihaknya pun telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
"Barang-barang milik korban, kemudian ada alat yang diduga untuk memukul korban sebuah palu. Kemudian juga tali pengikat kaki dan tangan, dan lakban untuk menutup mulutnya."