60 Tempat Hiburan di DKI Langgar PSBB, Disegel Hingga Bayar Denda

Rabu, 05 Agustus 2020 | 18:53 WIB
60 Tempat Hiburan di DKI Langgar PSBB, Disegel Hingga Bayar Denda
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di Halte Tosari, Jakarta, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mencatat ada 60 tempat hiburan di ibu kota yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Para pengelola pun diberikan sanksi denda hingga penyegelan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan industri pariwisata merupakan jenis usaha paling banyak melanggar di sektor sosial budaya. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tentang pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB, tindakan pertama adalah memberikan teguran.

Total yang saat ini dalam tahapan teguran tertulis disebutnya ada 8 usaha pariwisata. Selanjutnya yang masih bandel dan dikenakan sanksi denda ada 28.

Lalu terakhir yang sudah disegel dan dilarang beroperasi selama masa PSBB berlangsung ada 24 lokasi.

Baca Juga: 1 Staf Positif Corona, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Lockdown!

"Idustri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh beroperasi sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan dengan teguran tertulis delapan tempat, segel 28, dan denda 24 tempat," ujar Arifin saat diskusi virtual, Rabu (5/8/2020).

Data pelanggaran ini dikumpulkan sejak tanggal 5 Juni lalu ketika PSBB diterapkan.

Namun untuk keseluruhan, ada 595 tempat usaha termasuk pariwisata yang dinyatakan melanggar PSBB.

"Sampai dengan 3 Agustus, jumlah pelanggaran di fasilitas umum yang kami tindak 595 tempat usaha," katanya.

Ke depannya, ia ingin jumlah usaha yang melanggar semakin berkurang.

Baca Juga: Perempuan Bunuh Diri di RS Royal Prima Medan karena Stres Positif Corona

Sebab jika masih banyak pelanggaran, berarti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 belum dijalankan dengan baik oleh masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI