Suara.com - Jumlah uang hasil memberikan denda pada masyarakat yang tidak memakai masker selama beraktivitas di Jakarta terus meningkat.
Kekinian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah meraup Rp 2,4 miliar selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan para petugasnya telah menindak sebanyak 62.198 orang yang tak pakai masker. Mereka langsung ditindak ditempat oleh para petugas.
Pilihan tindakan ada dua, yakni sanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau membayar denda Rp 250.000.
Baca Juga: Musim Corona, DKI Mau Bangun Proyek Olahraga Rp 3,6 T Pakai Uang Pinjaman
Selama PSBB transisi yang dimulai 5 Juni lalu saja, pihaknya sudah mengumpulkan Rp 1 miliar.
"Denda enggak pakai masker sudah sampai Rp 1 miliar, 7 juta sekian sehingga yang total yang dikenakan denda dari PSBB tahap 2 dan tahap 3 hingga PSBB transisi mencapai Rp 2,4 Miliar," ujar Arifin saat diskusi virtual, Rabu (5/8/2020).
Meski mendapatkan banyak uang dari pelanggar, Arifin mengaku tak bangga dengan raihan itu. Pasalnya, semakin banyak pelanggaran, berarti masyarakat masih banyak yang tidak mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19.
Ia justru berharap jumlah uang denda yang didapat semakin sedikit setiap harinya. Jika itu terjadi, maka protokol penggunaan masker sudah bisa dianggap dilakukan dengan baik.
"Kami tidak merasa bangga bisa menindak banyak orang, kita berharap setiap kita operasi, jumlah orang yang tertindak semakin sedikit, itu jadi tolak ukur kita. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, berarti perilaku hidup sehat masyarakat sudah meningkat," pungkasnya.
Baca Juga: Mulai Besok, Warga Bandung Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 100 Ribu