Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, Jumat (7/8/2020) mendatang.
Pemanggilan kedua ini diberikan karena Anita sempat mangkir dalam jadwal pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan alias surat sakti untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen, Awi Setiyono mengatakan surat panggilan kedua tersebut dilayangkan kepada Anita Kolopaking setelah yang bersangkutan mangkir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Selasa (4/8) kemarin.
Anita Kolopaking ketika itu beralasan tidak dapat hadir memenuhi panggilan pertama lantaran tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Istri Temui Djoko Tjandra di LN, Kompolnas Minta AKBP Napitupulu Diperiksa
"Dilakukan penjadwalan ulang dan diterbitkan surat pemanggilan sebagai tersangka kedua. Jadi rencananya yang bersangkutan dipanggil pada tanggal 7 Agustus 2020 pada hari Jumat yang akan datang," kata Awi kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
Dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik berdasar hasil pemeriksaan 23 saksi dan gelar perkara.
Dalam perkara tersebut, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: 9 Kali Bertemu Djoko Tjandra, Polri Buka Peluang Periksa Jaksa Pinangki