Suara.com - Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 sebagaimana hasil Munaslub tanggal 11-12 Juli 2020 lalu.
SK tersebut ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly dan telah diterima DPP pada hari ini Rabu (5/8/2020).
Ada dua SK yang diterbitkan oleh Kemenkumhan terhadap DPP Partai Berkarya. Pertama, SK per 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.
Dengan SK tersebut, Kemenkumhan sekaligus telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SK M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang pengesahan perubahan AD/ART Partai Berkarya.
Baca Juga: Tommy Soeharto Geruduk Munaslub Partai Berkarya yang Dituding Ilegal
"Perubahan mendasar adalah perubahan logo partai (terlampir lampiran SK Menteri tentang perubahan AD/ART (logo/lambang) dan warna dasar bendera dari kuning menjadi putih)," ujar Badaruddin melalui keterangan yang dikonfirmasi ulang dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Kemudian, SK kedua bernomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi SK M.HH-04.AH.11.01 tahun2018 tertanggal 25 April 2018 tentang susunan pengurus DPPusat Partai Berkarya periode 2017-2022.
Badaruddin menjelaskan, perubahan mendasar melalui SK terbaru tersebut ialah mengenai posisi Ketua Umum Berkarya dari sebelumnya dijabat Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, kini diserahkan kepada Muchdi Purwopranjono.
Begitu juga dengan posisi Sekretaris Jenderal Berkarya, sebelumnya dijabat Priyo Budi Santoso kini dijabat oleh Badaruddin Andi Picunang.
Namun dalam susunan kepengurusan terbaru, tercatat nama Tommy Soeharto masih tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Berkarya.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Alquran, Partai Berkarya Minta Priyo Budi Mundur
Badaruddin mengatakan, terbitnya dua SK Kemenkumham sekaligus menegaskan kepemimpinan Partai Berkarya secara sah berada di tangan Muchdi, selaku Ketua Umum. Ia memastikan tidak ada dualisme kepemimpinan di Berkarya.