"Sehingga tidak menyeret tugas dan kewenangan dia ke dalam politik," ujarnya.
Dia mengatakan sikap netral itu penting dimiliki setiap ASN agar Indonesia memiliki suatu pemerintahan yang baik (good governance).
"Dalam konteks Pilkada, agar penyelenggaraan birokrasi di daerah masing-masing berjalan baik, ASN tentu tidak boleh memihak," kata Johan.
Johan mengatakan dirinya pesimistis good governance itu dapat tercapai apabila ASN kedapatan memihak calon-calon tertentu.
Baca Juga: Jokowi: Pilkada Jangan Malah Menimbulkan Klaster Baru Covid-19!
Memang, ada juga ASN yang bisa tidak terpengaruh dalam menjalankan tugas-tugasnya di pemerintahan kendati memiliki ketertarikan pada salah satu calon peserta pemilu.
Namun, Johan mempertanyakan apakah bisa mereka menjaga untuk tak memihak dalam melaksanakan tugas-tugasnya ketika memiliki posisi-posisi tertentu yang bersentuhan langsung dengan pemerintahan.
"Yang saya pahami, sulit sekali ASN itu untuk bersikap netral ya. Memang bagi ASN yang tidak memiliki posisi tertentu di pemerintahan, netral itu menjadi lebih mudah dibandingkan ASN yang punya posisi atau jabatan tertentu yang dia bisa gunakan untuk mendukung salah satu calon," tutur Johan.
Johan mencontohkan, ketika pemerintah daerah memberi bantuan pandemik COVID-19, apakah bisa dijaga bantuan tersebut tidak digunakan secara tersembunyi atau terselubung untuk kepentingan kampanye salah satu calon kepala daerah.
"Ini memang agak sulit ya untuk kemudian menjaga ASN itu tetap netral apabila dia punya jabatan tertentu," kata Johan.
Baca Juga: Gibran Jawab Prediksi Akan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Solo
Karena itu, KASN yang bertugas sebagai instansi pengawas ASN, dalam hal ini menurut Johan, harus melakukan kajian terkait praktik pengawasan ASN yang melanggar netralitas jabatannya itu dengan melakukan upaya-upaya penegakan hukum. (Antara).