Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen menilai, musikus Anji serta sosok bernama Hadi Pranoto harus diberikan hukuman, terkait video wawancara klaim obat herbal untuk menyembuhkan pasien covid-19.
Terutama Anji, kata Nabil, karena pesohor itu dianggap memberikan ruang kepada Hadi untuk menyebarkan informasi sesat soal virus corona.
"Harus ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat keamanan untuk memberikan teguran, dan punishment atas penyesatan informasi publik. Hadi Pranoto telah menyesatkan publik, dan dampaknya besar," kata Nabil Haroen dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).
Selain Hadi, sanksi serupa juga patut diberikan kepada Anji sebagai pihak yang memfasilitasi wawancara Hadi dalam kanal YouTube miliknya.
Baca Juga: Dibully, Hadi Pranoto Klaim Obat Corona Miliknya Dipesan Ratu Elizabeth
"Pihak musisi Anji, yang memberi ruang atau channel YouTube juga harus diberi teguran dan bahkan hukuman, jika terbukti melanggar hukum, merugikan negara dalam penyesatan informasi," kata Nabil.
Di lain sisi, ia meminta agar masyarakat yang sadar akan informasi yang benar terkait Covid-19 untuk berani berbicara dan membuat pernyataan untuk melawan narasi-narasi sesat seperti yang diutarakan Hadi.
"Warga yang sadar literasi digital, harus speak up. Kita harus berani bicara, gunakan media sosial untuk berbagi inspirasi, sekaligus juga membentengi informasi-informasi negatif atau berbagai macam hoax. Ada hal menarik, yakni gerakan massif untuk memberi 'jempol ke bawah', sebagai bentuk kritikan, atas informasi-informasi hoax yang beredar di ruang sirkulasi digital kita," tutur Nabil.
Kekinian, polisi telah mengidentifikasi rekaman video wawancara antara musisi sekaligus YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto soal obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
Berdasarkan hasil identifikasi diketahui bahwa rekaman tersebut berlatar lokasi di luar wilayah Jakarta.
Baca Juga: Kasus Video Anji dan Hadi Pranoto, Polisi Panggil Ikatan Dokter Indonesia
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyamapaikan berdasar hasil identifikasi, telah diketahui rekaman wawancara tersebut diambil di suatu pulau yang berada di daerah Lampung.
"Wawancara itu sudah kita mengecek, itu ada di suatu pulau di Tegal Emas, di daerah Lampung. Makanya nanti kami coba akan pelajari dan nanti akan kami sampaikan ke teman-teman," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (5/8/2020).
Menurut Yusri, dalam waktu dekat ini penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor, yakni Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Anji dan Hadi Pranoto selaku pihak terlapor.
Yusri menyampaikan hingga kekinian Anji dan Hadi Pranoto masih berstatus sebagai saksi.
"Sekarang ini sudah masuk tahap penyelidikan, kita akan mencari atau menemukan suatu peristiwa apakah ditemukan suatu pidana," ujar Yusri.
"Kami dari tim Krimsus atau Cyber Crime coba membuat suatu rencana. Kalau sudah lengkap semuanya kita akan gelar perkara apakah memang memenuhi unsur (pidana) atau tidak. Kalau memenuhi unsur akan naik penyidikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid sebelumnya melaporkan Anji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).
Anji yang kekinian ramai menjadi perbincangan publik itu dilaporkan berkaitan wawancaranya dengan Hadi Pranoto untuk konten YouTube mengenai vaksin virus corona.
Muannas ketika itu mengemukakan alasan pihaknya melaporkan Anji lantaran diduga telah menyebarkan berita bohong.