PN Jakarta Barat Ditutup usai Ada Karyawati Izin Sakit Akibat Covid-19

Rabu, 05 Agustus 2020 | 15:15 WIB
PN Jakarta Barat Ditutup usai Ada Karyawati Izin Sakit Akibat Covid-19
Spanduk penutupan sementara wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/8/2020). (ANTARA).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tutup sepekan sejak Selasa (4/8) setelah salah satu pegawai di bagian perdata terpapar Corona (Covid-19).

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan hal tersebut mengakibatkan pelayanan dan persidangan di tempat itu tertunda.

"Seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara selama sepekan diliburkan, kecuali pelayanan yang sifatnya mendesak," ujar Eko di Jakarta, Rabu (8/5/2020).

PN Jakarta Barat hanya melayani persidangan, di mana masa penahanan terdakwa akan habis sebelum adanya putusan.

Baca Juga: Mau Diisolasi Malah Kabur, Pasien Corona Ini Bikin Gubernur Kalbar Murka

Eko mengatakan sebanyak 150 orang terdiri dari hakim hingga pegawai honorer di PN Jakarta Barat tengah menunggu hasil tes usap massal pada Senin (3/8/2020).

Sementara waktu, hakim dan aparatur negara lain yang bertugas di sana menisi daftar presensi secara daring di rumah masing-masing.

Di depan pagar PN Jakarta Barat telah dipasang spanduk penutupan sementara wilayah, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Eko menjabarkan, awalnya terdapat satu orang karyawati yang bekerja pada urusan perdata, izin tidak masuk karena sakit.

"Ternyata dia kirim surat dokter, yang menyatakan dirinya terpapar (COVID-19). Dari situ, pimpinan menghadap ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, dan diperintahkan swab test," ujar dia.

Baca Juga: Makin Banyak! Hari Ini Tambah 1.922, Total 115.056 Orang Positif Corona

Baru setelah itu, Ketua Hakim PN Jakarta Barat mengeluarkan surat edaran untuk mengisolasi wilayah tersebut hingga tanggal 10 Agustus 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI