Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles dipastikan ilegal. Pasalnya, cara kerja investasi di MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin. Apa itu skema Ponzi?
Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono mengungkapkan, cara kerja utama skema ponzi adalah setiap anggota harus mencari bawahan baru agar bisa menaikkan nilai perputaran uang.
Jika perputaran uang terus berjalan dan bertambah, otomatis investasi akan terus meningkat. Kalau investasi terus berkembang, maka bonus akan diberikan pada anggota-anggota lama atau yang lebih dulu bergabung dengan MeMiles.
"Tujuannya, uang dari member-member baru inilah yang nantinya dipakai untuk membayarkan bonus-bonus pada member lama,” kata Heru di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020).
Baca Juga: Bawa Kabur Duit Rp 3,6 M, Direktur Investasi Bodong Cianjur Diburu Polisi
Menurut Heru, bila sudah tidak ada anggota baru, maka skema ponzi tersebut bakalan hancur. Sebab, tak lagi ada dana segar untuk membayarkan bonus bagi anggota.
Lantas, apa sebenarnya skema ponzi itu? Berikut Suara.com rangkum.
Menyadur dari Investopedia, istilah skema ponzi berasal dari kasus Charlez Ponzi yang melakukan penipuan pada tahun 1919. Setelah itu diikuti kasus Adele Spitzeder di Jerman dan Sarah Howe di Amerika Serikat.
Skema ponzi merupakan penipuan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian tinggi serta rendah risiko bagi investornya. Perusahaan yang terlibat dalam skema ponzi akan fokus pada mencari klien baru untuk mau melakukan investasi.
Baca Juga: Investasi Bodong, Kasir Money Changer Gelapkan Uang Rp 12,9 Miliar
Investor lama akan dibayar dengan uang investor baru. Saat investor baru menginginkan keuntungannya, nantinya akan dibayar dengan uang calon-calon investor. Pola ini akan terus berjalan, maka dari itu mereka harus terus melakukan pencarian investor baru.