Tak Terapkan Kapasitas 50 Persen, Tiga Kantor di DKI Ditutup Sementara

Rabu, 05 Agustus 2020 | 12:58 WIB
Tak Terapkan Kapasitas 50 Persen, Tiga Kantor di DKI Ditutup Sementara
Deretan gedung perkantoran dan apartemen terlihat dari kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (23/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menutup tiga gedung perkantoran. Penyebabnya adalah pengelola tidak menurunkan kapasitas sebanyak 50 persen sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansah mengatakan penutupan ini sesuai dengan aturan Pergub PSBB nomor 51. Selain itu ia juga sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang protokol perkantoran.

"Tiga perkantoran yang ditutup. Yang dilanggar itu adalah karena di tidak mematuhi protokol atau SK Kadisnaker," ujar Andri saat dihubungi Suara.com, Rabu (5/8/2020).

Dalam data yang diberikan Andri, tiga perusahaan itu tersebar di tiga kota administrasi. Ketiganya adalah proyek Graha Pertamina di Jakarta Pusat, PT FAP Agri di Jakarta Barat, dan PT Wintaro Jaya di Jakarta Timur.

Baca Juga: Satu Pegawai Positif Covid-19, PN Jakarta Barat Dilockdown Selama Sepekan

Ketiganya disebut Andri sudah diberikan peringatan sebelum ditutup. Namun pengelola tak kunjung patuh dan masih terus mempekerjakan seluruh karyawannya tanpa melakukan pembatasan.

"Dia masih mempekerjakan lebih dari 50 persen. Kita kasih peringatan satu, peringatan dua, masih bandel terpaksa kita tutup untuk sementara," jelasnya.

Terkait penerapan protokol ini, pihaknya meminta agar para pengelola mematuhinya demi mengurangi kegiatan masyarakat di luar rumah. Ia pun mengaku akan gencar melakukan pengawasan protokol berdasarkan pemeriksaan langsung atau laporan dari masyarakat.

"Kita melakukan pemeriksaan hasil dari pengaduan masyarakat, atau laporan masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Pengisi Suara Serial Naruto dan Gundam Dirawat di RS Usai Positif Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI