Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup selama sepekan kedepan sejak tanggal 4 hingga 10 Agustus 2020 mendatang. Penutupan tersebut dilakukan menyusul adanya satu pegawai yang dinyatakan positif Covid-19.
Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto membenarkan kabar penutupan tersebut. Menurut Eko keputusan tersebut merujuk pada Surat Keputusan atau SK yang dikeluarkan oleh Kepala PN Jakarta Barat sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19.
"Iya (ditutup) sejak kemarin, karena ada salah seorang karyawan staf perdata reaktif positif (Covid-19). Saat ini, masih dilakukan perawatan," kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
Menurut Eko, seluruh pegawai yang berada di lingkungan PN Jakarta Barat juga telah melakukan tes swab. Setidaknya tercatat, ada 150 pegawai yang telah mengikuti tes swab tersebut.
Baca Juga: Kasus Anji dan Hadi Pranoto, Polisi Hadirkan Ahli Bahasa dan Kedokteran
"Mulai ketua, hakim, sampai ke honorer. Setelah di swab, pak ketua memutuskan mengeluarkan surat edaran harus di lockdown mulai Selasa kemarin," ujar Eko.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan selama masa lockdown maka segala kegiatan pelayanan hingga persidangan di PN Jakarta Barat akan ditunda. Pelayanan dan persidangan tersebut akan ditunda hingga keadaan kembali normal.
"Seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk selama sepekan diliburkan, kecuali pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak. Selain itu, kecuali (persidangan) yang masa tahanannya sudah mau habis, mau enggak mau harus disidangkan dengan mengacu protokol kesehatan," imbuh Eko.