Suara.com - Polda Metro Jaya berencana menghadirkan ahli bahasa dan kedokteran guna dimintai pendapatnya terkait isi rekaman wawancara yang dilakukan musisi sekaligus YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan Hadi Pranoto soal obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
Keterangan ahli tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saksi ahli bahasa akan fokus menelusuri unsur dugaan pidana berkaitan dengan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dipersangkakan terhadap Anji dan Hadi Pranoto selaku pihak terlapor.
"Rencana kita akan memanggil ada dua saksi ahli. Pertama adalah saksi ahli bahasa, karena yang bersangkutan dipersangkakan di Pasal 28 junto Pasal 45 UU ITE," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Baca Juga: Polisi Telusuri Lokasi Pulau Kasus Video Anji dan Hadi Pranoto
Sedangkan ahli kedokteran nantinya akan difokuskan untuk dimintai pendapatnya berkaitan dengan obat herbal yang diklaim Hadi Pranoto dapat menyembuhkan pasien Covid-19 saat sesi wawancara dengan Anji di kanal YouTubenya.
Yusri menyampaikan ahli kedokteran tersebut rencananya bakal dihadirkan langsung dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Setelah semua (ahli) sudah klarifikasi baru kita akan mengundang HD (Hadi Pranoto) dan juga pemilik akun YouTube Duniamanji (Anji), akan panggil, dijadwalkan kalau semua sudah lengkap. Itu mekanismenya," ujar Yusri.
Dalam perkara ini, polisi pun telah mengidentifikasi rekaman video wawancara antara Anji dan Hadi Pranoto. Berdasar hasil identifikasi diketahui bahwa rekaman tersebut berlatar lokasi di luar wilayah Jakarta.
"Wawancara itu sudah kita mengecek, itu ada di suatu pulau di pulau Tegal Emas, di daerah Lampung. Makanya nanti kita coba akan pelajari dan nanti akan kita sampaikan ke teman teman," ungkap Yusri.
Baca Juga: Anji Akhirnya Minta Maaf Sudah Bikin Gaduh
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid sebelumnya melaporkan Anji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/8).