Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Karo Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Suharsono, dalam kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017, pada Rabu (5/8/2020).
Suharsono akan diperiksa sebagai saksi, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur PT DI Budi Santoso (BS).
"Kami periksa Suharsono dalam kapasitas saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/7/2020).
Selain Budi Santoso, KPK turut menetapkan asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pesawat, Eks Dirkeu PT DI Dicecar Terkait Mekanisme Anggaran
Dalam kasus itu, Budi diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 300 miliar, setelah membuat kontrak bersama enam perusahaan.
Ternyata, kontrak tersebut hanya bersifat fiktif. Tanpa melakukan pekerjaan sekalipun.
PT. DI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan pesawat milik BUMN.
KPK pun hingga kini terus menelisik adanya dugaan pihak -pihak yang terlibat, yang menerima sejumlah aliran uang dalam proyek fiktif itu.
Baca Juga: Kasus Korupsi di PT. DI, KPK Periksa Deputi Pertahanan Bappenas