Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memeriksa seorang PNS bernama bernama Kardi terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Kardi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.
"Yang bersangkutan Kardi kami periksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/8/2020).
Selain Kardi, penyidik KPK turut memanggil saksi lainnya yakni, tiga karyawan swasta Doddy Aryanto Supeno, Indra Hartanto dan Aditya Irwantyanto. Kemudian seorang ibu rumah tangga bernama Irawati. Mereka juga turut diperiksa untuk tersangka Nurhadi
Baca Juga: KPK Periksa Adik Ipar Nurhadi hingga Dosen
Sebelumnya, saksi Kardi sudah terlebih dahulu dipanggil KPK. Penyidik mendalami keterangan Kardi terkait diduga sejumlah aset milik Istri Nurhadi, Tin Zuraidah berada di tangan Kardi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka lain yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan salah satu pemberi suap Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Mertua dan menantu itu bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.
Baca Juga: KPK Telisik Tas Mewah Hermes Milik Menantu Nurhadi
Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.