Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan bahwa pemerintah akan terus memikirkan jalan terbaik bagi pendidikan pada masa pandemi corona, dia tak ingin ada mahasiswa yang drop out karena efek pandemi virus corona.
Nadiem mengatakan, pandemi ini sangat berdampak pada pendidikan, mulai dari adaptasi pembelajaran jarak jauh hingga masalah orang tua mahasiswa yang ekonominya terdampak sehingga sulit membiayai kuliah anak.
"Yang penting gak boleh ada yang drop-out, mahasiswa semuanya harus terus sekolah, harus terus bisa mendapatkan pendidikannya dan tidak boleh ada yang sampai drop-out. itu yang jadi salah satu hal yang kita jaga bersama," kata Nadiem dalam Webinar Pentahelix UNESA bersama Mendikbud, Selasa (4/8/2020).
Oleh sebab itu, Nadiem telah melakukan beberapa langkah strategis untuk membantu meringankan beban orang tua mahasiswa yang terdampak pandemi corona agar anaknya tetap bisa kuliah meski jarak jauh.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Tidak Ada yang Mau Pembelajaran Jarak Jauh
"Makanya kami sudah mengambil langkah pertama menambahkan sampai dengan Rp 1 triliun bantuan UKT mahasiswa yang sudah kita kerahkan dan juga pelaksanaan relaksi pembayaran UKT untuk perguruan tinggi negeri," jelasnya.
Nadiem mengajak mahasiswa untuk mengubah pola pikir dari korban terdampak pandemi menjadi agen perubahan agar beradaptasi dengan kondisi sulit, sebab kesehatan merupakan yang utama sebelum mulai belajar tatap muka di kampus lagi.
"Bayangkan negara ini seperti di-reset dengan pandemi covid ini, ini kesempatan semua mahasiswa kita yang keluar ke dunia pekerjaan bahkan yang masih di universitas, untuk mempertanyakan kepada dirinya apa yang akan saya lakukan untuk bangsa ini dalam kesulitan ini," ucap Nadiem.
Diketahui, Kemendikbud telah mengatur mekanisme penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Nadiem menjelaskan Permendikbud ini mengatur tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
Baca Juga: Nadiem Dilaporkan ke Komnas HAM, Kemendikbud Bantah Bungkam Suara Mahasiswa
Permendikbud ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.