Buruh Mengadu ke Mana-mana Tapi Tak Ada Hasil, #BoikotAice Kembali Trending

Rabu, 05 Agustus 2020 | 08:00 WIB
Buruh Mengadu ke Mana-mana Tapi Tak Ada Hasil, #BoikotAice Kembali Trending
Aksi mogok kerja ratusan buruh Aice di depan pabrik Aice, Bekasi, Jawa Barat (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Linimasa media sosial Twitter kembali diramaikan oleh tagar #BoikotAice untuk menagih keadilan bagi para buruh pabrik es krim Aice. Publik menyatakan akan terus menggaungkan protes hingga para buruh mendapat kejelasan nasib.

Kendati aksi sudah digaungkan sejak Februari 2020 lalu, namun belum ada angin segar keadilan bagi para buruh yang mengalami eksploitasi dari perusahaan.

Tak jarang dari warganet yang menagih hak para buruh pabrik es krim Aice kepada petinggi perusahaan hingga Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Ida Fauziyah.

"Kami akan terus ada sampai keadilan itu tiba, karena Pencitraan yang di lakukan oleh PT Alpen Food Industry AICE hanya ingin menutupi dosa-dosanya," tulis @Prasa99999.

Baca Juga: Digeruduk Buruh karena Diam-diam Rapat RUU Cipta Kerja, Begini Respons DPR

"Menteri KEMENAKER RI adalah perempuan, masa diem aja ada pabrik es krim Aice tidak patuh hukum Banyak buruh hamil keguguran," imbuh @AlfianAlizka

"Siap jalan kaki dengan rute Bekasi-Jakarta? Sudah mengadu ke mana-mana, tidak ada hasilnya. Tidak ada cara lain selain dibarengi dengan aksi. #BoikotAice sampai buruh dapat keadilan," ujar @Sherinnn.

Aksi boikot tersebut sudah mulai muncul sejak akhir Februari 2020 lalu. Saat itu, sekitar 600 buruh melakukan aksi mogok kerja menuntut perusahaan melakukan perbaikan terhadap sistem ketenagakerjaan PT Alpen Food Industry (PT AFI), produsen es krim Aice.

Salah satu masalah ketenagakerjaan yang disoroti adalah para pekerja wanita hamil dipaksa untuk bekerja sesuai dengan target normal, mengangkat beban 10 gulung rol plastik, dimana berat satu gulung adalah 10 kilogram.

Mereka juga diharuskan menyapu dan mengepel secara jongkok sebelum mulai bekerja hingga ditempatkan di bagian produksi yang menggunakan bahan kimia berbahaya dan mengganggu kesehatan ibu hamil.

Baca Juga: Kecewa! Demo Buruh Bubar Gegara DPR Bahas RUU Cipta Kerja Secara Daring

Para buruh hamil baru diizinkan untuk tidak bekerja di shift 3 (23.00-07.00) jika usia kehamilan telah memasuki bulan kelima. Kurang dari lima bulan, buruh hamil dipekerjakan sama seperti buruh lainnya.

Setidaknya sepanjang 2019 hingga awal 2020, Sarinah menyebutkan telah terjadi 14 kasus keguguran dan enam kasus buruh PT AFI yang hamil bayinya meninggal dunia saat dilahirkan.

Setelah empat bulan berlalu, upaya bipartit hingga tripartit telah ditempuh namun tak juga menemukan titik terang, para buruh yang unjuk rasa justru di PHK.

Para buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPP PKB, Kedutaan Besar Singapuran dan Kementerian pekerjaan pada Minggu (5/7/2020).

Para buruh menuntut PT AFI yang notabenenya ialah sebuah perusahaan modal asing yang pemegang sahamnya asal Singapura memenuhi tuntutan mereka. Mereka  juga menuntut pertanggungjawaban PKB yang telah empat periode sejak 2005 mendapatkan jatah kursi Menteri Ketenagakerjaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI