Mendikbud Nadiem: Tidak Ada yang Mau Pembelajaran Jarak Jauh

Rabu, 05 Agustus 2020 | 07:29 WIB
Mendikbud Nadiem: Tidak Ada yang Mau Pembelajaran Jarak Jauh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bukan keinginan pemerintah melainkan suatu keterpaksaan untuk melindungi pelajar dan mahasiswa dari virus corona covid-19.

Nadiem menyebut pemerintah harus benar-benar memastikan sekolah atau kampus tersebut aman dari virus corona sebelum membukanya kembali di tengah pandemi.

"Jadi mohon diperjelas, tidak ada yang mau PJJ di pemerintah, semua ingin balik tatap muka secepat mungkin tapi kita harus memastikan keamanan kesehatan itu terjaga, jadi kami terpaksa melakukan PJJ," kata Nadiem dalam Webinar Pentahelix UNESA bersama Mendikbud, Selasa (4/8/2020).

Nadiem mengungkapkan dalam catatan Kemendikbud, sejak kurang lebih 5 bulan pandemi semakin rendah jenjang pendidikannya maka akan semakin sulit menjalankan PJJ.

Baca Juga: Nadiem Dituduh Langgar HAM Pelajar dan Mahasiswa, Ini Respons Kemendikbud

“Semakin muda jenjang pendidikan semakin sulit, diberlakukan PJJ anak-anak masih kecil, SD, PAUD benar-benar membutuhkan interaksi fisik,” ungkapnya.

Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, Nadiem menyampaikan bahwa mahasiswa masih bisa mengikuti PJJ namun tetap tidak optimal.

"Jenjang lebih tua lebih masih bisa melakukan PJJ secara semi efektif, tidak ada yang optimal, semi efektif maka saya bilang," ucap Nadiem.

Meski begitu, hingga saat ini Nadiem belum bisa memastikan kapan PJJ akan diberhentikan dan pembelajaran tatap muka digelar kembali, sebab pandeminya juga tidak jelas kapan berakhir.

Untuk mengatasi itu Nadiem telah melakukan beberapa langkah strategis untuk membantu meringankan beban orang tua mahasiswa yang terdampak pandemi corona agar anaknya tetap bisa kuliah meski jarak jauh.

Baca Juga: Ragukan Gelar Profesor, Kemendikbud Ingatkan Sanksi Pidana ke Hadi Pranoto

Diketahui, Kemendikbud telah mengatur mekanisme penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nadiem menjelaskan Permendikbud ini mengatur tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

Permendikbud ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI