Nadiem menjelaskan Permendikbud ini mengatur tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
Permendikbud ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.