Suara.com - Buronan pemerintah Indonesia, Sai Ngo Ng ditangkap di Texas, Amerika Serikat, bukan karena kasusnya di tanah air. Ia diringkus pada Oktober 2019 lantaran melakukan pelanggaran imigrasi.
Menurut keterangan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston, Sai Ngo Ng ditangkap oleh pihak Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai Dallas.
Karena perbuatannya, wanita berusia 59 tahun tersebut ditahan di penjara imigrasi di Alvarado, Texas.
"SNN ditangkap pada 31 Oktober 2019 oleh ICE/ERO Fugitive Operations Team Dallas, Texas akibat pelanggaran imigrasi (overstayer)," kata Konsul Jenderal RI Houston, Nana Yuliana dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada Suara.com, Rabu (4/8/2020).
Baca Juga: Sai Ngo Ng, Wanita Buronan Asal Indonesia Ditangkap di Texas Tahun 2019
Pihak KJRI Houston telah memberitahu aparat penegak hukum setempat kalau Sai Ngo Ng masuk ke dalam daftar buronan interpol. Nana mengatakan pihaknya memantau proses hukum yang dijalani Sai Ngo Ng di Texas.
KJRI Houston pun berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum di tanah air untuk proses selanjutnya.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan KBRI Washington DC, aparat penegak hukum di tanah air, dan juga aparat setempat untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
"KJRI Houston akan terus memantau dan berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait di Amerika Serikat, khususnya di Texas, dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung".
Sai Ngo NG dan suaminya, Heriyanto Nurdin mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk 82 UMKM ke Bank Jatim cabang Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan pada 2011-2012. Dalam kesempatan itu, ia berhasil membawa dana Rp 23,7 miliar.
Baca Juga: Dua Koruptor Buronan Indonesia Ditangkap di Amerika Serikat
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, proposal 82 UMKM tersebut ternyata fiktif belaka. Lalu, Sai Ngo Ng dinyatakan buron dan masuk ke dalam daftar Red Notice Interpol pada 2018 silam.