Perobek Alquran di Masjid Raya Al Mashun Medan Diganjar 3 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 05 Agustus 2020 | 05:25 WIB
Perobek Alquran di Masjid Raya Al Mashun Medan Diganjar 3 Tahun Penjara
Terdakwa Doni Irawan Malay (44) diadili Pengadilan Negeri (PN) Medan. (ANTARA/HO)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa menjelaskan, terdakwa juga membawa lembaran Alquran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan.

Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni.

Selanjutnya personel Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka, kata JPU.

Baca Juga: Sobek-sobek dan Buang Alquran di Depan Masjid, Doni Dituntut 4 Tahun Bui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI