Jaksa menjelaskan, terdakwa juga membawa lembaran Alquran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan.
Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni.
Selanjutnya personel Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka, kata JPU.
Baca Juga: Sobek-sobek dan Buang Alquran di Depan Masjid, Doni Dituntut 4 Tahun Bui