Duh! Gegara Harga Emas Melambung Tinggi, Pasangan di Aceh Gagal Menikah

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 05 Agustus 2020 | 04:50 WIB
Duh! Gegara Harga Emas Melambung Tinggi, Pasangan di Aceh Gagal Menikah
Ilustrasi emas batang. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat mengimbau warga agar tidak membebani mahar kepada calon pengantin laki-laki dengan nilai yang tinggi.

Imbauan tersebut disampaikan Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian menyikapi dampak yang ditimbulkan dari tingginya mahar yang menyebabkan pasangan muda-mudi di beberapa daerah di Aceh mengundurkan rencana hari pernikahan.

“Sehubungan dengan tingginya harga emas sekarang, tentu memberi efek kepada akad pernikahan di masyarakat Aceh. Karena di Aceh ada tradisi lebih mahal maharnya maka lebih bangga,” kata Teungku Abdurrani seperti dilansir Antara di Meulaboh, Selasa (4/8/2020).

Untuk diketahui, harga jual perhiasan emas saat ini dijual pedagang di Aceh mencapai hampir Rp 2,85 juta per mayam atau per 3 gram. Sehingga, hal ini berdampak terhadap ekonomi masyarakat dan berdampak terhadap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Baca Juga: Gara-gara Harga Emas Mahal, Pasangan di Aceh Banyak yang Undur Pernikahan

Mahar yang berlaku umum di beberapa daerah Aceh, yang dibebankan kepada calon mempelai laki-laki, biasanya paling rendah sekitar 10 mayam emas atau sekitar 30 gram senilai Rp30 juta.

Bahkan di daerah lain di Aceh, mahar yang dibebankan kepada calon mempelai laki-laki mencapai 30 mayam atau sekitar 90 gram emas murni dengan biaya sekitar Rp 90 juta.

Teungku Abdurrani menjelaskan, padahal Rasulullah Baginda Nabi Muhammad SAW sudah menjelaskan bahwa sebaik-baiknya mahar sebuah pernikahan tentunya tidak terlalu tinggi dan tidak pula tidak terlalu rendah.

Jika melihat kondisi saat ini, papar salah satu ulama di Aceh ini, tentunya akan menghambat akad nikah karena ada sejumlah laki-laki calon pengantin di Aceh yang memilih menunda pernikahan.

Langkah tersebut dilakukan, karena belum cukup memenuhi mahar yang dibebankan oleh keluarga calon pengantin perempuan kepada calon suami atau keluarga calon suami.

Baca Juga: Naik Rp 1000, Harga Jual Emas Antam Hari Ini Rp 1.029.000 per Gram

"Padahal sesuai dengan imbauan Rasulullah Nabi Muhammad SAW, menikah itu adalah sunnah nabi seperti yang diriwayatkan dalam hadist shahih “Menikah itu sunnah ku, barang siapa yang tidak senang dengan sunnahku, maka bukan bagian dari golonganku (ummat),” kata Teungku Abdurrani mengutip hadis shahih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI