Sai Ngo Ng, Wanita Buronan Asal Indonesia Ditangkap di Texas Tahun 2019

Selasa, 04 Agustus 2020 | 22:28 WIB
Sai Ngo Ng, Wanita Buronan Asal Indonesia Ditangkap di Texas Tahun 2019
Ilustrasi penangkapan. (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buronan Pemerintah Indonesia, Sai Ngo Ng ditangkap di Amerika Serikat. Ia diringkus oleh Immigration Custom Enforcement (ICE)/ERO Fugitive Operations Team Dallas, Texas pada 31 Oktober 2019. 

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston turut menangani kasus penangkapan wanita berusia 59 tahun tersebut. Menurut keterangan resmi yang ditulis KJRI, Sai Ngo Ng ditangkap di 4915 Landrun Lane, Arlington, Texas 76017. 

"Saat ini yang bersangkutan ditahan di Prairieland Detention Facility, Alvarado, TX, 76009," demikian keterangan tertulis yang dikirimkan Konsul Muda Pensosbud KJRI Houston Alfani kepada Suara.com pada Selasa (4/8/2020). 

Menurut keterangan yang disampaikan pihak imigrasi AS, Sai Ngo Ng masih berupaya untuk mengajukan banding atas kasusnya di pengadilan imigrasi AS agar ia tidak dideportasi ke Indonesia. Namun, proses persidangan imigrasi di AS memakan waktu yang cukup lama yakni hingga 4 sampai 6 bulan ke depan. 

Baca Juga: Dua Koruptor Buronan Indonesia Ditangkap di Amerika Serikat

Sehingga hakim imigrasi setempat memberikan jadwal sidang lanjutan bagi SNN pada tanggal 24 Agustus 2020. 

Konsul Jenderal RI Houston Nana Yuliana mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan aparat setempat seperti US ICE Dallas Field Office, Prairieland Detention Center, dan Immigration Court. KJRI Houston juga sudah memberikan informasi kepada pihak yang menangani kalau Sai Ngo Ng merupakan buronan interpol. 

Dengan demikian, KJRI Houston meminta kepada hakim imigrasi agar bisa mempercepat proses pengadilan deportasi Sai Ngo Ng. 

"Kami telah menyampaikan kepada instansi yang menangani bahwa yang bersangkutan merupakan buronan kriminal yang perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia," ujarnya. 

"Kami telah meminta kepada hakim imigrasi yang menangani agar bisa memproses deportasi SNN pada waktu yang tidak terlalu lama. Tentunya ini dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Amerika Serikat," tuturnya. 

Baca Juga: PBNU Minta Polisi Tak Hanya Tangkap Buronan Djoko Tjandra

Sai Ngo Ng dan suaminya yang bernama Heriyanto menjadi buronan interpol usai melakukan kejahatan di Indonesia pada tahun 2011-2012. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI