Dihubungi terpisah, Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani menyebut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri sudah meringankan beban biaya kuliah akibat pandemi.
"Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.
Evy menjelaskan ada 3 kebijakan penting dalam Permendikbud itu yakni, Dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Dana Bantuan UKT mahasiswa, serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
Sebelumnya, sekelompok mahasiswa Unnes melaporkan Nadiem ke Komnas HAM atas dua tuduhan yakni biaya kuliah tetap mahal saat PJJ pandemi corona, dan kampus yang bertindak represif terhadap mahasiswa yang memprotes kebijakan kampus.
Baca Juga: Nadiem Dituduh Langgar HAM Pelajar dan Mahasiswa, Ini Respons Kemendikbud