"Pengurusan ILP sebenarnya sudah dimulai sebelum ada RZ, namun belum bisa diajukan karena RZWP3K belum selesai. Begitu RZWP3K selesai, kami langsung ajukan ILP ini dan alhamdulillah bersyukur sekali dari pengajuan, rekomendasi TKPRD, survei lapangan hingga akhirnya terbit ILP ini semua dalam watu yang relatif cepat, DKP sudah maksimal membantu kami," tambahnya.
Dalam penjelasannya ILP dari PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi ini adalah untuk keperluan pembangunan terminal khusus pasir kuarsa.
"ILP untuk pembangunan terminal khusus pasir kuarsa di Kabupaten Belitung, rencananya setelah ini kami akan urus izin selanjutnya, kalau lancar paling cepat bulan depan sudah bisa beroperasi," jelas Darminto.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Baca Juga: Hasil Mediasi, Pemilik Ambil Alih Kepengurusan Masjid Al Amanah