Suara.com - Kemarin, Senin (4/8/2020) aturan ganjil-genap kendaraan roda empat kembali diterapkan sejak lama ditiadakan karena pandemi Covid-19. Pada hari pertama regulasi berlaku, sudah ada ribuan pengendara yang melanggar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada 1.195 kendaraan pribadi yang melanggar gage di 25 ruas jalan ibu kota.
Mereka membawa mobil berplat nomor ganjil saat tanggal genap.
Syafrin menjelaskan tindakan terhadap pelanggaran dibagi menjadi dua, yakni diminta putar balik dan teguran. Penindakan ini dilakukan oleh petugas Dishub dan kepolisian.
Baca Juga: Pemkot DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap, Volume Lalin Turun Hanya 2 persen
"Bila ditotal, jumlah kendaraan yang diputarbalikkan dan pengendara yang ditegur oleh Dishub dan polisi ada 1.195 kendaraan," ujar Syafrin saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/8/2020).
Para pengendara yang melanggar ini disebutnya belum dikenakan sanksi tilang. Sebab untuk tiga hari pertama penerapan gage merupakan tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Penilangan baru akan diberlakukan setelah masa sosialisasi habis atau saat hari keempat, Kamis (6/8/2020) mendatang.
Bersasarkan data yang diberikan Syafein, tindakan putar balik hanya dilakukan oleh petugas Dishub. Jumlahnya saat hari pertama mencapai 121 kendaraan.
Sementara pengendara yang ditegur mencapai 705 orang. Secara keseluruhan, tindakan yang dilakukan oleh petugas Dishub dilakukan kepada 826 pelanggar di hari pertama.
Baca Juga: Orang Indonesia Tak Takut Covid-19 dan 4 Berita Kesehatan Menarik Lainnya
"Untuk kendaraan yang diputarbalikkan oleh petugas kami di lapangan ada 121 mobil dan yang ditegur ada 705 kendaraan. Dengan demikian, jumlah penindakan ada 826 kendaraan," tuturnya.