Suara.com - Kepolisian Singapura menangkap seorang pria yang kedapatan menyembunyikan narkoba di dalam buah labu.
Menyadur Channel News Asia, pria berusia 64 tahun ini diringkus pada Senin (3/8) di Clementi Avenue.
Dari tangan pelaku, pihak berwenang berhasil mengamankan tablet heroin dan ekstasi senilai 30.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 319 juta.
Biro Narkotika Pusat (CNB) mengatakan para petugasnya dikerahkan di kawasan Clementi Avenue 5 pada Senin (3/8) malam untuk mengamati pria itu.
Baca Juga: Nekat Bawa Sabu ke Tahanan, Emak-emak di Medan Susul Suami Masuk Penjara
Ketika petugas telah berjaga-jaga, si pria terlihat melintas daerah perumahan sembari membawa keranjang brisi sayuran.
Petugas CNB langsung menangkap pria tersebut dan menemukan sekitar 0,4 gram heroin, 1 gram ekstasi, dan uang tunai sebesar 2.276 dolar Singapura atau sekitar Rp 24 juta.
Pria tersebut kemudian dibawa ke kediamannya yang berada di perumahan tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari sini, petugas menemukan dua buah labu yang masing-masing berisi 240 gram heroin dan 500 tablet ekstasi.
Selain itu, petugas juga menemukan sekitar 0,3 gram dan 0,5 gram heroin di dalam kediaman pelaku.
Baca Juga: Aksi Pencurian Terjadi di Singapura, Pelakunya Monyet Ekor Panjang
Jumlah total heroin yang disita dalam operasi ini cukup untuk memberikan persediaan kepada 114 pecandu narkoba selama seminggu.