Hasil Mediasi, Pemilik Ambil Alih Kepengurusan Masjid Al Amanah

Selasa, 04 Agustus 2020 | 21:17 WIB
Hasil Mediasi, Pemilik Ambil Alih Kepengurusan Masjid Al Amanah
Pemerintah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan mediasi terkait polemik antara pengurus dan pemilik masjid Al Amanah Kelurahan Jerambah Gantung, Selasa (4/8/2020). (Suara.com/Wahyu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan mediasi terkait polemik antara pengurus dan pemilik masjid Al Amanah Kelurahan Jerambah Gantung, Selasa (4/8/2020). Mediasi berlangsung dikantor Camat Gabek tersebut dihadiri Teguh selaku pemilik masjid dan Arham Ning dan Saridi sebagai pengurus masjid.

Mediasi dihadiri Asisten I Setda Kota Pangkalpinang Suparyono, Kepala Seksi Bidang Masyarakat Kantor Kementerian Agama Pangkalpinang Firman, Ketua MUI Pangkalpinang Ustadz Zen, Camat Gabek Yusrizal, Kapolsek Taman Sari, Dandim 413-11, Kepala KUA Gabek, Lurah.

Hasil dari mediasi antara pengurus masjid, masyarakat dan pemilik masjid Al Amanah disepakati tiga poin yaitu;

Untuk kepengurusan masjid Al Amanah diserahkan kepada Teguh sebagai pemilik, dengan catatan kegiatan ibadah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya mendirikan Yayasan yang akan ditunjuk sebagai nazir wakaf.

Proses teknis administrasi wakaf akan di fasilitasi oleh Kementerian Agama Kota Pangkalpinang.

Asisten 1 Setda Kota Pangkalpinang, Suparyono mengatakan, mediasi untuk mengantisipasi terjadinya sikap anarkis pasca penutupan masjid Al Amanah yang dilakukan warga beberapa waktu lalu.

"Pesan pak Walikota ini harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, Alhamdulillah musyawarah dan mufakat ada kata sepakat. Nah kemudian yang masa lalujadikan sebagai lebaran sejarah tidak saling mengungkit, kan sudah selesai. Kalau saling mengungkit ngak akan ketemu," ujar Suparyono kepada suara.com, Selasa (4/8/2020).

Suparyono menegaskan, Wali Kota Maulana Aklil juga berpesan kepada masyarakat kota Pangkalpinang untuk bersama sama menjaga suasana tetap kondusif pasca terjadinya polemik antara pengurus dan pemilik hingga sempat berujung pada penutupan majid Al Amanah tersebut.

Baca Juga: Jokowi Bakal Tandatangani Prasasti di Bendungan Matukul, Babel

"Pak Wali meminta agar masyarakatmenjaga suasana kondusif tetap dipertahankan. Ibadah tujuannya untuk mencapai kesempurnaan dunia dan akherat yaitu tujuannya surga. Jadi tidak usah dalam ibadah ini saling bertentangan, sepanjang tidak lari dari ajaran agama Alquran dan Hadist ya laksanakan saja. Itu pak Teguh juga mengakomodir itu, tidak harus begini dan tidak harus begitu, ini saya nilai sudah koorperatif," terangnya.

Tak lepas dari itu, Pemkot Pangkalpinang dikatakan Suparyono mengucapkan terimakasih ada masyarakat yang mau menghibahkan masjid.

"Wali kota atas nama kota Pangkalpinang juga mengucapkan terimakasih. Tinggal masyarakat jaga suasana ini secara kondusif," tegasnya.

Menyikapi polemik antara pengurus dan pemilik masjid, Pemkot Pangkalpinang mengangap hal itu hanya sebatas kesalahpahaman semata dan menganggap keduanya menganggap benar.

"Seperti sudah dijelaskan oleh pak Doktor Saridi, ini hanya miskomonikasi saja sehingga kedua belah pihak seolah oleh merasa dipersalahkan dan merasa paling benar, nah terjadilah konflik kecil itu tapi alhamdulillah pak Camat dan pak Lurah sudah bisa menetralisir itu tidak berlangsung lama dan Insya Allah setelah pertemuan ini nanti pak Camat dan Forkopimcam melakukan monitor terus, silahkan masyarakat beribadah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masjid Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Firman mengimbau kepada masyarakat sesuai SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 dan Nomor 8 tahun 2006 bahwa syarat-syarat mendirikan rumah ibadah perlu di penuhi agat tidak terjadi masalah dikemudian hari.

"Ini menjadi contoh bagi kita semua masjid Al Amanah atau masjid Umar Bin Khotob salah satu contoh kalau memang pendiriannya tidak memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Kenapa kami sampaikan seperti itu, karena pendirian rumah ibadah kedepan tidak muncul hal-hal yang seperti ini," ungkap Firman.

Dia mengimbau kepada masyarakat jika ingin mendirikan rumah ibadah harus memenuhi prosedur salah-satu syarat adalah mengumpulkan KTP sebanyak 90 orang dan ditandatanganin penduduk sekitar lokasin sebanyak 60 orang yang diketahui oleh Lurah dan Camat setempat.

"Selegalitas untuk memanfaatkan masjid atau rumah ibadah itu jelas.Kemudian melengkapi legalitas tanah atau bangunan itu jelas, kelau mau diwakafkan wakaf dengan jelas, siapa yang menerima nazirnya, pengelolah masjid dan pengurusnya atau yayasan dan lembaga-lembaga tertentu silakan. Supaya apa suapaya jelas keperuntukan wakaf atau hibahnya. Kalau tidak dipenuhi itu ini contohnya diambil oleh yang mempunyai tanah dan bangunan," sesal Firman.

"Ini sangat kita sayangkan, masyarakat sudah menjalankan lima waktu, ibadah sudah nyaman dan pada gilirannya maka ditarik kembali, hari ini masyarakat tidak punya kekuatan apa-apa. Sangat disayangkan, kita berdoa semoga permasalahan ini cukup jelas nanti kedepan masyarakat harus berhati-hati jika menerima amanah ataupun semacam kepengurusan harus melengkapi dokume-dokumen dan legalitas tanah," tutup Firman.

Dalam kesempatan ini juga Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, berpesan kepada masyarakat tetap menjaga kondisi tetap aman dan jangan sesekali melakukan sikap anarkis atau melakukan penutupan masjid.

"Pengurus yang akan mengambil alih fungsi masjid yang punya tanah dan bangunan silakan, cuma didaftarkan dulu masjid itu kepada Kemenag Kota Pangkalpinang, jadi didaftarkan dimasukan simas supaya jelas keberadaanya. Sementara untuk kepengurusan agar ditembuskan Lurah, Camat, ke Kantor Urusan Agama Kecamatan, itu harapan kami agar kedepannya supaya tidak muncul hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, polemik antara pengurus dan pemilik masjid Al Amanah diduga berawal dari perbedaan aliran, akibatnya masjid yang menjadi tempat ibadah masyarakat RT 007, RW 002 Kelurahan Jerambah Gantung tersebut sempat ditutup warga.

"Itu karena masalah aliran, ada aliran seperti biasa seperti kita dikampung (pengurus) dan ada aliran Salafi (pemilik masjid),"ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Abdul Rohim, Minggu (2/8/2020).

Menurut Rohim,status masjid merupakan milik pribadi bukan dibangun atas tanah wakaf. Merasa memiliki hak dan karena perbedaan aliran dengan pengurus, pemilik masjid berencana mengambil alih.

Sejatinya, kata Rohim, tidak ada aliran yang menyimpang dalam masalah ini. Hanya saja, masyarakat belum bisa menerima jika masjid yang menjadi tempat mereka menjalankan salat lima waktun harus diambil oleh aliran salafiyah yang mereka anggap aliran keras.

"Jadi pemilik masjid ini kebetulan orang salah pilih pengurus, jadi diambil alihlah masjid itu. Masyarakat protes dan tidak mengasih jika masjid digunakan untuk aliran salafiyah," ungakap Rohim.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI