Hasil Mediasi, Pemilik Ambil Alih Kepengurusan Masjid Al Amanah

Selasa, 04 Agustus 2020 | 21:17 WIB
Hasil Mediasi, Pemilik Ambil Alih Kepengurusan Masjid Al Amanah
Pemerintah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan mediasi terkait polemik antara pengurus dan pemilik masjid Al Amanah Kelurahan Jerambah Gantung, Selasa (4/8/2020). (Suara.com/Wahyu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak lepas dari itu, Pemkot Pangkalpinang dikatakan Suparyono mengucapkan terimakasih ada masyarakat yang mau menghibahkan masjid.

"Wali kota atas nama kota Pangkalpinang juga mengucapkan terimakasih. Tinggal masyarakat jaga suasana ini secara kondusif," tegasnya.

Menyikapi polemik antara pengurus dan pemilik masjid, Pemkot Pangkalpinang mengangap hal itu hanya sebatas kesalahpahaman semata dan menganggap keduanya menganggap benar.

"Seperti sudah dijelaskan oleh pak Doktor Saridi, ini hanya miskomonikasi saja sehingga kedua belah pihak seolah oleh merasa dipersalahkan dan merasa paling benar, nah terjadilah konflik kecil itu tapi alhamdulillah pak Camat dan pak Lurah sudah bisa menetralisir itu tidak berlangsung lama dan Insya Allah setelah pertemuan ini nanti pak Camat dan Forkopimcam melakukan monitor terus, silahkan masyarakat beribadah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masjid Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Firman mengimbau kepada masyarakat sesuai SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 dan Nomor 8 tahun 2006 bahwa syarat-syarat mendirikan rumah ibadah perlu di penuhi agat tidak terjadi masalah dikemudian hari.

"Ini menjadi contoh bagi kita semua masjid Al Amanah atau masjid Umar Bin Khotob salah satu contoh kalau memang pendiriannya tidak memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Kenapa kami sampaikan seperti itu, karena pendirian rumah ibadah kedepan tidak muncul hal-hal yang seperti ini," ungkap Firman.

Dia mengimbau kepada masyarakat jika ingin mendirikan rumah ibadah harus memenuhi prosedur salah-satu syarat adalah mengumpulkan KTP sebanyak 90 orang dan ditandatanganin penduduk sekitar lokasin sebanyak 60 orang yang diketahui oleh Lurah dan Camat setempat.

"Selegalitas untuk memanfaatkan masjid atau rumah ibadah itu jelas.Kemudian melengkapi legalitas tanah atau bangunan itu jelas, kelau mau diwakafkan wakaf dengan jelas, siapa yang menerima nazirnya, pengelolah masjid dan pengurusnya atau yayasan dan lembaga-lembaga tertentu silakan. Supaya apa suapaya jelas keperuntukan wakaf atau hibahnya. Kalau tidak dipenuhi itu ini contohnya diambil oleh yang mempunyai tanah dan bangunan," sesal Firman.

"Ini sangat kita sayangkan, masyarakat sudah menjalankan lima waktu, ibadah sudah nyaman dan pada gilirannya maka ditarik kembali, hari ini masyarakat tidak punya kekuatan apa-apa. Sangat disayangkan, kita berdoa semoga permasalahan ini cukup jelas nanti kedepan masyarakat harus berhati-hati jika menerima amanah ataupun semacam kepengurusan harus melengkapi dokume-dokumen dan legalitas tanah," tutup Firman.

Baca Juga: Jokowi Bakal Tandatangani Prasasti di Bendungan Matukul, Babel

Dalam kesempatan ini juga Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, berpesan kepada masyarakat tetap menjaga kondisi tetap aman dan jangan sesekali melakukan sikap anarkis atau melakukan penutupan masjid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI