Nadiem Dituduh Langgar HAM Pelajar dan Mahasiswa, Ini Respons Kemendikbud

Selasa, 04 Agustus 2020 | 21:05 WIB
Nadiem Dituduh Langgar HAM Pelajar dan Mahasiswa, Ini Respons Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merespons laporan sekelompok mahasiswa Universitas Negeri Semarang atau Unnes terhadap Menteri Nadiem Makarim ke Komnas Hak Asasi Manusia, dengan tuduhan melanggar HAM para pelajar se-Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam mengatakan, sudah berupaya mengakomodasi seluruh masukan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa.

Keluhan itu terutama terkait mahalnya biaya pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi virus corona covid-19.

"Dikti terus berkoordinasi dengan Kominfo dan bernegosiasi dengan penyedia Internet untuk bisa menekan biaya koneksi pembelajaran Daring. Melatih dosen-dosen agar pembelajaran daring efektif dan murah," kata Nizam saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: LP Maarif NU Tetap Mundur Jika Nadiem Memaksa POP Digelar Tahun Ini

Nizam menambahkan, Kemendikbud juga telah mengeluarkan anggaran khusus sebesar Rp 4,1 triliun untuk mahasiswa pada semester depan berupa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP K) hingga bantuan uang kuliah.

"Saat yang sama pemerintah juga sudah menggelontorkan Rp4,1 triliun khusus untuk membantu mahasiswa selama semester depan ini dalam bentuk KIP K dan bantuan uang kuliah. Total mengcover lebih dari 900 ribu mahasiswa," jelasnya.

Nizam juga mengaku, selalu membuka diri untuk berdiskusi bersama mahasiswa agar suara mereka bisa diakomodasi secara maksimal pada masa pandemi corona ini.

"Dalam banyak kesempatan saya sendiri menemui dan diskusi dengan adik-adik mahasiswa baik BEM maupun organisasi mahasiswa," tutup Nizam.

Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani menyebut Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, sudah meringankan beban biaya kuliah akibat pandemi.

Baca Juga: NU Tegaskan Tetap Mundur dari POP, Jika Nadiem Memaksakan Digelar Tahun Ini

"Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI