Dua Koruptor Buronan Indonesia Ditangkap di Amerika Serikat

Selasa, 04 Agustus 2020 | 20:01 WIB
Dua Koruptor Buronan Indonesia Ditangkap di Amerika Serikat
Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua buronan Indonesia dikabarkan telah ditangkap oleh aparat penegak hukum di Amerika Serikat. Mereka ialah Indra Budiman dan Sai Ngo NG. 

Kabar tersebut dibenarkan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah.

Meskipun begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait ditangkapnya dua buronan tersebut. 

Hanya, Teuku Faizasyah menyampaikan perwakilan Indonesia di Amerika Serikat ikut menangani terkait tertangkapnya Indra dan Sai Ngo NG. 

Baca Juga: PBNU Minta Polisi Tak Hanya Tangkap Buronan Djoko Tjandra

"Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) LA dan KJRI Houston telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat terkait kedua orang tersebut," kata Teuku saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (4/8/2020). 

Teuku menambahkan, nantinya KJRI Houston akan memberikan keterangan media secara resmi. 

Indra Budiman diketahui telah menjadi tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali.

Indra disebut telah menipu ribuan orang dengan kerugian mencapai Rp 800 miliar bersama rekannya, Christoper Andreas Lie. Namun Christoper sudah tertangkap Polda Metro Jaya pada 2015. 

Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra Digelandang ke Bareskrim Polri

Keduanya sama-sama tersandung kasus pada 2015 namun langsung melarikan diri. Karena itu, mereka pun masuk ke dalam daftar Red Notice pada 2018 silam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI