Suara.com - Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Jalan Rajawali Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) protes terkait mahalnya tagihan listrik dan air.
Bahkan, terdapat puluhan meteran yang rusak di Rusunawa di sana, namun tagihan pembayaran listriknya tetap berjalan tiap bulannya.
Maskur Mappiasse (40) salah satu warga di Rusunawa, Kelurahan Lette, Makassar mengungkapkan selama tinggal di Rusunawa, banyak warga yang mengeluh terkait mahalnya tagihan pembayaran listrik dan air yang diduga dijadikan lahan bisnis oleh oknum pengelola.
"Meteran yang ada di rumah susun setelah dicek ada 41 yang rusak, tidak jalan itu meteran. Tapi tetap ada tagihannya tiap bulan. Kami pertanyakan dari mana angkanya? sampai segitu. Yang tentukan pihak pengelola," kata Maskur saat ditemui di Rusunawa, Kelurahan Lette, Makassar, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Tagihan Listrik Mahal, Pengelola Rusunawa di Makassar Digeruduk Emak-Emak
Untuk pembayaran listrik, kata dia, para warga yang tinggal di Rusunawa, umumnya dikenakan tagihan listrik di atas Rp 200 ribu perbulan.
"Kami itu bayar tidak pernah di bawah Rp 200 ribu perbulan, saya sendiri warga di sana. Kamar saya kecil, saya bayar listrik itu Rp 320 ribu perbulan," jelas Maskur.
Selain itu, kejanggalan lain terdapat pada meteran listrik yang diberikan pihak pengelola. Para warga yang tinggal di Rusunawa diberikan meteran listrik industri dengan daya 1300 KWh.
"Terus kami pertanyakan kenapa kami diberi meteran industri? Kami bukan tipe warga industri, kami golongan menegah ke bawah di sini. Kami diberi tarif daya 1300 KWh," kata dia.
"Tarifnya selisih harga resmi PLN. PLN itu kan daya 1300 tarifnya Rp 1.400 sekian, pengelola menetapkan distruk itu Rp 1.500 per-KWh. Sudah selelish Rp 33 rupiah, coba dikalikan 198 unit khusus satu rusun saja, belum rusun yang lain yang ada di Makassar," Maskur menambahkan.
Baca Juga: Sobek Uang dari Penambang Pasir, 3 Nelayan Makassar Diperiksa Polisi
Maskur menjelaskan perumahan Rusunawa, Kelurahan Lette, Makassar dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusunawa di bawah naungan Dinas Perumahan dan Pemukiman Masyarakat.