Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan 234 permohonan izin penindakan sepanjang tahun 2020. Izin penindakan itu terdiri dari penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho merinci 234 izin yang diberikan, diantaranya penggeledahan 19 izin, penyadapan 46 izin dan penyitaan 169 izin. Namun tidak semua permohonan izin itu diberikan sepenuhnya.
"Jadi, bukan berarti izin yang diajukan itu diberikan izinnya (semua), belum tentu. Ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin tapi tidak semua," kata Albertina dalam jumpa pers kinerja Semester I Dewas KPK melalui daring,
Selasa (4/8/2020).
Albertina mencontohkan, penyidik KPK meminta izin penyitaan sebanyak 20 item. Dari pertimbangan Dewas KPK, ternyata yang diizinkan hanya sebagian item untuk disita. Namun juga bisa semua item diberi izin untuk dilakukan penyitaan.
Baca Juga: Dewas KPK Sibuk, Kasus Helikopter Mewah Firli Bahuri Belum Rampung
"Seperti penyitaan, mengajukan untuk 20 item yang akan disita bisa dikabulkan semua, bisa juga dikabulkan 14 atau 16," ujarnya.
Dia menyampaikan, selama semester I tahun 2020 Dewas KPK belum pernah menolak seluruh permohonan izin penindakan dari penyidik.
"Sampai saat ini semester I tidak ada yang ditolak seluruhnya, tapi yang ditolak sebagian itu ada," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan menyatakan bahwa pihaknya memberikan akses secara luas kepada penyidik dalam mengajukan permohonan izin penindakan. Selambat-lambatnya 1x24 jam.
"Belum ada satupun izin yang belum dikeluarkan karena terlambatnya Dewas. Jangan ada orang bilang kami hanya menunggu Dewas, seolah-olah Dewas yang salah," imbuhnya.
Baca Juga: RDP Tertutup, DPR Cecar KPK soal Izin Sadap hingga Kasus Publik yang Mandek