"Pakta integritas ditandatangani mayoritas pegawai. Kami sebagai pegawai mengikuti aturan yang berlaku," jelas Dedi.
Dedi bersama pegawai lainnya mengaku tidak mempermasalahkan soal adanya larangan pembentukan serikat pekerja. Sebab, AGD sudah tak lagi berbentuk yayasan dan sudah menjadi bagian dari Pemprov DKI.
"AGD Dinkes ini instansi pemerintah, beda dengan instansi milik pemerintah. Kalau instansi milik pemerintah itu seperti BUMD, masih bisa melakukan hal itu (kerja sama dan serikat pekerja)," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Aspek Indonesia Sabda Pranawa Djati melaporkan lima pejabat DKI. Sebab ada indikasi bentuk menghalang-halangi pekerja untuk membentuk dan menjalankan kegiatan serikat pekerja.
Baca Juga: PDIP Minta Anies Tiru Wali Kota Perempuan yang Turun Langsung Tangani Covid
Ia menganggap pelarangan ini melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 1 UU Ketenagakerjaan menyebut setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
"Jelas ditegaskan termasuk segala badan hukum atau bukan badan hukum milik negara, serta usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain," kata Sabda dalam keterangan tertulis.