Suara.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan pembukaan sejumlah sektor pariwisata di ibu kota. Namun kegiatan yang boleh beroperasi masih terbatas dan tak semuanya diizinkan buka.
Pembukaan sektor pariwisata ini disampaikan oleh Kepala Disparekraf DKI, Cucu Ahmad Kurnia melalui Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2020 tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada sektor pariwisata.
Aturan ini dikeluarkan berkaitsn dengan perpanjangan PSBB yang diumumkan Gubernur Anies pada 31 Juli lalu.
Cucu dalam suratnya menyatakan sektor yang telah dibuka dalam masa PSBB diperpanjang kembali izinnya. Namun untuk kegiatans seperti gym atau pusat kebugaran dan bioskop masih belum diizinkan.
Baca Juga: Masih Takut Olahraga di Gym? Coba Latihan Sederhana Ini di Rumah
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan tahapan dan pelaksanaan usaha yang telah beroperasi pada masa transisi fase I sesuai Keputusan Kadis Parekraf Nomor 140/2020 hingga 14 hari terhitung sejak 31 Juli sampai 13 Agustus 2020, kecuali bioskop, gym/pusat kebugaran (fitness center)," ujar Cucu dalam SK itu yang dikutip Suara.com, Selasa (4/8/2020).
Selain gym dan bioskop, beberapa pariwisata di tempat tertutup lainnya juga masih belum dibuka. Mulai dari softplay, trampoline, kelas olahraga seperti zumba, pilates, yoga, dan muay thai.
Jenis olahraga hiburan lainnya di tempat tertutup juga tetap dilarang beroperasi. Di antaranya adalah billiard, bowling dan seluncur es atau ice skating.
Namun untuk olahraga ruang terbuka seperti golf, dan sejenisnya boleh dibuka. Museum hingga restoran pun masih tetap diizinkan beroperasi.
Cucu mengakui aturan ini masih sama seperti ketika pihaknya mengizinkan beberapa tempat beroperasi. Belum ada tambahan baru sektor yang diizinkan dibuka di tengah pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Cegah Penularan Virus Corona saat Olahraga di Gym, Lakukan 5 Hal Ini!
"Belum ada yang buka baru lagi. Belum berubah dari yang pertama," ujar Cucu saat dihubungi.