9 Kali Bertemu Djoko Tjandra, Polri Buka Peluang Periksa Jaksa Pinangki

Selasa, 04 Agustus 2020 | 16:59 WIB
9 Kali Bertemu Djoko Tjandra, Polri Buka Peluang Periksa Jaksa Pinangki
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi si Pinangki itu tidak cukup hanya dia dicopot, tapi juga segera dicari proses pidananya," kata Mahfud saat diwawancarai Kompas TV, Kamis (30/7).

Adapun, Mahfud menjelaskan bahwasannya dengan adanya penelusuran unsur pidana yang dilakukan Pinangki, maka memungkinkan untuk membuka jalan mencari terduga lainnya yang terlibat dalam pusaran kasus pelarian Djoko Tjandra.

"Dan digali siapa lagi di Kejaksaan Agung itu yang terlibat atau di dunia kejaksaan," pungkasnya.

Baca Juga: Pengacara Djoko Tjandra Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Dalihnya Begini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI