Suara.com - Komplotan perampok membawa kabur uang tunai Rp 170 juta berikut perhiasan berharga dari rumah korban di Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (8/4/2020).
"Korban disekap di dalam rumah saat peristiwa itu terjadi," kata Kanit Reskrim Polsek Ciracas Iptu Wahyudi seperti dilaporkan Antara.
Perampokan dengan kekerasan itu dilaporkan terjadi pukul 03.30 WIB di Jalan Pule Nomor 14 RT 008/RW 04, Rambutan.
Korban sekaligus pemilik rumah atas nama Haryati mengatakan pelaku perampokan berjumlah lima orang.
"Pelaku datang menggunakan mobil Grandmax lalu masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci samping rumah," kata Wahyudi
Setelah berhasil masuk, kata dia, pelaku menyekap korban dengan cara mengikat tangan dan kaki menggunakan kabel tis.
"Bahkan anaknya juga ikut diikat dan mengancam menggunakan senjata tajam apabila berontak," katanya.
Usai melumpuhkan pemilik rumah, pelaku mengambil uang tunai Rp170 juta, cincin emas, tiga unit telepon genggam serta sejumlah barang dagangan.
"Selanjutnya pelaku kabur," katanya.
Polisi telah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti dalam rangka menangkap komplotan tersebut.