Anita Kolopaking Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Hari Ini

Selasa, 04 Agustus 2020 | 15:19 WIB
Anita Kolopaking Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Hari Ini
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, mangkir dari panggilan pemeriksaan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim, di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (4/8/2020).

Sedianya hari ini Anita Kolopaking diperiksa dengan setatus sebagai tersangka terkait skandal kasus surat jalan palsu alias 'surat sakti' yang diterbitkan oleh eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra yang juga telah berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan tak datang," kata Kabid Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Kendati begitu, belum diketahui alasan mengapa Anita mangkir dari panggilan polisi hari ini. Argo pun tak menjelaskan lebih detil.

Baca Juga: Jaksa Kasus Djoko Tjandra Ternyata Istri Polisi, Jabatan Baru Suami Disorot

Argo mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kepada Anita yang kedua kalinya. Anita akan diperiksa pada Jumat 7 Agustus mendatang.

"Anita tetap dilayangkan surat panggilan kedua oleh penyidik untuk hadir hari Jumat untuk didengar keteranganya sebagai tersangka," tutur Argo.

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan bahwasannya Anita Kolopaking dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB, Selasa (4/8).

"Jadi kita tunggu perkembangannya besok tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan," kata Awi kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik berdasar hasil pemeriksaan 23 saksi dan gelar perkara.

Baca Juga: PBNU Minta Polisi Tak Hanya Tangkap Buronan Djoko Tjandra

Dalam perkara tersebut, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.

Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI