Kebocoran Data Sering Terjadi, DPR Pandang Penting RUU PDP

Selasa, 04 Agustus 2020 | 14:52 WIB
Kebocoran Data Sering Terjadi, DPR Pandang Penting RUU PDP
Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha (kanan) memandang penting kehadiran Rancangan Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi di Indonesia. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha memandang penting kehadiran Rancangan Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi di Indonesia. Mengingat, selama ini kebocoran data sering menghantui masyrakat.

RUU PDP dianggap perlu karena bakal membuat privasi data masyarakat, seina dapat terlindungi.

Adapaun kata Tamliha, sejauh ini kebocoran data kerap terjadi oleh penyelanggara telekomunikasi atau provider yang memang memiliki data masyarakat.

"Sebab mereka itu lah yang awalnya meminta data secara lengkap dalam sejarah Indonesia orang harus mengisi nama, nomor induk kependudukan dan seterusnya," kata Tamliha dalam diskusi terkait RUU PDP di Gedung DPR, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Komisi Independen Diharapkan Termuat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Data-data yang sudah terkumpul itu yang kemudian rentan mengalami kebocoran. Karena itu, menurut Tamliha, seharusnya penyelenggara telekomunikasi tidak meminta data pribadi konsumen sebelum ada aturan soal perlindungan data melalui RUU PDP.

"Jangan sampai seperti ini. Mestinya PDP-nya dulu dibuat, baru boleh penyelenggara telekomunukasi meminta input data masing-masing," kata Tamliha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI