Suara.com - Telinga satu tenaga kerja Indonesia hampir putus setelah mengalami penyiksaan yang dilakukan sang majikan dan dua anaknya di Taman Desa Pantai 2, Malaysia.
Menyadur The Star, Selasa (4/8/2020), perempuan 31 tahun itu berhasil diselamatkan polisi pada Sabtu (1/8) akhir pekan lalu, pukul 20.45 waktu setempat.
Kepala Departemen Investigasi Kriminal Perak (CID) SAC Anuar Othman menyebut pelaku adalah perempuan berusia 52 tahun.
Tindak penyiksaan itu, kata Othman, dilakukan bersama kedua anaknya yang masing-masing berusia 23 dan 17 tahun.
Baca Juga: Alasan Malaysia Tak Wajibkan Pengguna Kendaraan Pribadi Pakai Masker
Kekinian, Departemen Investigasi Kriminal telah menangkap ketiga pelaku. Penyelidikan masih dilakukan dalam kasus kekerasan ini.
"Korban dilaporkan tidak mendapat gaji selama periode bekerja (sejak Agustus 2019)," jelas Anuar Othman.
"Majikannya juga mengurung korban di dalam rumah, dan memaksanya kerja setiap hari."
"Telinga korban juga hampir sobek akibat penyiksaan tersebut," tambahnya.
Para pelaku untuk sementara akan ditahan hingga Kamis. Sementara TKI perempuan sudah dikirim ke tempat penampungan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Ricky Tewas saat Cari Siput, Jasad Terpotong-potong di Perut Buaya Raksasa
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan undang-undang bagian 12 dari Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Act 2007 (ATIPSOM).