Eksekusi Penahanan Djoko Tjandra Disoal Otto Hasibuan, Ini Reaksi Kejagung

Selasa, 04 Agustus 2020 | 13:54 WIB
Eksekusi Penahanan Djoko Tjandra Disoal Otto Hasibuan, Ini Reaksi Kejagung
Penampakan Djoko Tjandra di penjara Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara menjawab pertanyaan Otto Hasibuan terkait eksekusi penahanan terhadap klien barunya yakni Djoko Tjandra.

Pihak Kejaksaan mengatakan, penahanan merupakan perintah dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor : 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009.

"Jadi kami ulangi tugas jaksa dalam hal ini adalah eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali nomor 12 tahun 2009. Jadi tidak ada istilah penahanan ya jadi eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Menurut Hari, Djoko Tjandra akan mendekam di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Pusat untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga: Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan Jadi Pengacara Djoko Tjandra

Ia mengatakan, keputusan eksekusi terhadap Djoko Tjandra itu telah berkuatan hukum tetap.

Sementara terkait dengan penempatan Djoko Tjandra menjalani masa tahanannya, menurut Hari itu merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Jadi kalaupun ada yang berpendapat bahwa itu tidak sah ataupun harus batal demi hukum, maka kami siap jika hal tersebut akan dipermasalahkan dalam tataran ranah hukum," katanya.

"Misalnya melalui proses hukum kami akan siap melakukan penjelasan terhadap hal itu. Jadi kami ulangi sekali lagi bahwa jaksa eksekutor melaksanakan tugasnya dalam rangka eksekusi tidak ada lagi yang namanya penahanan."

Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009 selain hukuman badan selama dua tahun, Djoko Tjandra dihukum membayar denda sebesar Rp15 juta subsider atau dengan ketentuan jika tak dibayar maka akan diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

Baca Juga: Alis Tebal Djoko Tjandra Jadi Sorotan, Publik: Pakai Pensil Alis?

Sementara terkait dengan eksekusi selebihnya termasuk uang sebesar Rp546.468.544.738 telah dilaksanakan oleh Jaksa pada tahun 2009.

Otto sempat mempertanyakan soal eksekusi penahanan Djoko Tjandra setelah ditangkap di lokasi persembunyiaannya di Malaysia. Eksekusi penahanan itu disoal Otto setelah resmi ditujukan keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi pengacara.

"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata-kata perintah ditahan ini tidak ada," kata Otto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Otto juga mengklaim telah mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu (1/8/2020) guna mengurusi masalah kasus yang menjerat Djoko Tjandra.

Perihal eksekusi terhadap Djoko Tjandra, Otto selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada kejaksaan. Otto juga menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu batal demi hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI